Hadapi Debt Collector, Begini 3 Solusi Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

Arintha Widya - Kamis, 15 Juni 2023
Ilustrasi solusi jika gagal bayar pinjol
Ilustrasi solusi jika gagal bayar pinjol Doucefleur

Parapuan.co - Kawan Puan, pinjaman online alias pinjol rasanya masih dipilih sebagian orang untuk mengatasi masalah keuangannya.

Bahkan terkadang debitur pinjol tidak memperhatikan apakah penyedia pinjaman yang dipilih legal atau tidak.

Tak sedikit yang kemudian baru sadar menggunakan pinjol ilegal setelah diancam dan diteror kreditur.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya merilis daftar penyedia pinjaman online yang aman.

Apabila ditagih pinjol ilegal, kamu mungkin perlu menjual aset untuk dapat melunasi utang.

Akan tetapi, itu tidak perlu dilakukan jika kamu meminjam uang dari penyedia pinjol yang sudah terdaftar OJK.

Lantas apabila gagal bayar pinjol legal, apa yang sebaiknya mesti kamu lakukan?

Berikut beberapa solusinya sebagaimana dikutip dari GridFame!

1. Minta Pengurangan Bunga

Baca Juga: Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Resmi dan Terdaftar OJK

Kamu yang paling paham apakah bisa membayar atau justru akan gagal bayar setelah jatuh tempo.

Jika merasa akan gagal bayar pinjol, sebaiknya segera minta pengurangan bunga kepada penyedia pinjaman sebelum diteror debt collector.

Penyedia pinjol legal tentu punya layanan pengguna yang bisa kamu hubungi di jam kerja.

Saat meminta keringanan, ceritakan pula mengenai apa yang membuatmu kesulitan membayar tagihan.

Biasanya banyak orang kesulitan membayar pinjol karena bunga yang terus menumpuk.

2. Ajukan Rekontruksi

Selanjutnya, kamu bisa mengajukan rekonstruksi perjanjian kredit ke pinjol atau meminta pengurangan biaya. Simak beberapa caranya:

- Mintalah perpanjangan durasi pelunasan pinjaman.

- Kurangi tunggakan bunga pinjaman dan/atau utang pokok.

Baca Juga: Terlanjur Punya Utang? Pakar Bagi Tips Atur Keuangan Meski Punya Tanggungan

- Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

- Tambah fasilitas pinjaman.

Langkah-langkah rekonstruksi pinjaman bisa jadi akan menurunkan nilai cicilan setiap bulan.

Akan tetapi kamu juga perlu ingat bahwa total kewajiban yang harus kamu bayar pun semakin besar.

3. Melapor ke OJK

Apabila kamu sudah ditagih kreditur, didatangi debt collector, hingga mendapatkan ancaman, laporkanlah ke OJK.

Jika ancaman dan teror terus kamu terima, pertimbangkan untuk melaporkannya ke kepolisian.

Kamu mungkin saja kesulitan sampai gagal bayar pinjol, tetapi tindakan teror dan ancaman tidak dibenarkan dalam hukum.

Lagi pula semisal kamu gagal bayar, pinjol legal dapat memasukkanmu dalam daftar hitam sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.

Itulah beberapa solusi jika gagal bayar pinjol. Semoga bermanfaat ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK

(*)

Sumber: gridfame
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja