Nah, melansir dari Kompas.tv, berikut 5 warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024:
1. Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.
5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Warna surat suara tersebut sudah ditentukan dalam rapat di Komisi II DPR.
Surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 ini sama dengan saat Pemilu 2019.
Alasan pemilihan lima jenis warna surat suara ini adalah karena masyarakat sudah familiar dengan jenis warna surat suara yang sama seperti digunakan di tahun 2019.
Baca Juga: Ini Langkah yang Dilakukan KPU untuk Wujudkan Pemilu Ramah HAM