Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Warna Surat Suara yang Ditetapkan KPU

Rizka Rachmania - Kamis, 25 Januari 2024
Kenali 5 warna surat suara Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Kenali 5 warna surat suara Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU. chpua

Parapuan.co - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima warna surat suara.

Kawan Puan sebagai perempuan memilih harus tahu lima warna surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu 2024.

Kamu perlu tahu beda dari tiap warna surat suara yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk digunakan dalam Pemilu 2024.

Jangan sampai salah surat suara karena pilihan dari kamu akan sangat berpengaruh.

Pasalnya, di saat pemilu langsung 2024 nanti, Kawan Puan sebagai perempuan memilih akan mencoblos lima surat suara.

Lima surat suara ini untuk memilih presiden dan wakil presiden hingga DPR dan DPRD.

Dalam sistem proposional terbuka yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024, setiap perempuan memilih akan mencoblos calon pilihannya masing-masing.

Kawan Puan tidak akan hanya mencoblos nama partai namun memilih langsung para calon pemimpin.

Oleh karena itu, jangan sampai salah mengenali surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU ini ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Putusan MK Soal Pemilu 2024, Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nah, melansir dari Kompas.tv, berikut 5 warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024:

1. Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

2. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3. Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.

5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Warna surat suara tersebut sudah ditentukan dalam rapat di Komisi II DPR.

Surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 ini sama dengan saat Pemilu 2019.

Alasan pemilihan lima jenis warna surat suara ini adalah karena masyarakat sudah familiar dengan jenis warna surat suara yang sama seperti digunakan di tahun 2019.

Baca Juga: Ini Langkah yang Dilakukan KPU untuk Wujudkan Pemilu Ramah HAM

Selain jenis surat suara, Kawan Puan juga perlu tahu nih, soal desainnya agar tak bingung saat akan mencoblos.

Adapun desain yang diusulkan oleh KPU adalah surat suara terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri, sedangkan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, parpol nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Adapun desain surat suara tersebut juga sudah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan pencoblosan maupun surat suara.

"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," ucap Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari pun mengatakan bahwa pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak suara berikut dengan desain surat suaranya.

Baca Juga: Sosok Betty Epsilon Idroos, Satu-satunya Perempuan di Jajaran Komisioner KPU RI

(*)

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komitmen untuk Bawa Perubahan, Frederick-Nanang: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja