"Itu sebenarnya dari SE BUMN, yang kita sedang usahakan untuk mengimplementasikan di dunia aviasi," tambahnya.
Di surat edaran tersebut, terdapat informasi mengenai definisi diskriminasi, perundungan, pelecehan, dan sebagianya yang lebih luas cakupannya.
Terdapat juga penjelasan bahwa kekerasan seksual bukan hanya terbatas pada fisik, tetapi juga bisa secara verbal.
"Karena di situ ada definisi-definisinya, diskriminasi itu apa, perundungan, dan pelecehan, dan itu lebih luas," tutur Mellisa.
"Ada penjelasan bahwa pelecehan itu enggak cuma fisik dan menyerang bagian-bagian tubuh yang sensitif saja," ujarnya lagi.
Adapun yang terpenting, di dalam surat edaran yang dimaksud Mellisa, kekerasan seksual merujuk pada unsur-unsur seksualitas yang tidak dikehendaki.
Pihaknya bersama para pendukung gerakan Respectful Workplace kini tengah mengusahakan agar regulasi mengenai tindakan bias gender dapat disosialisasikan dunia aviasi secara umum.
Pasalnya, sejauh ini baru terbatas pada maskapai Garuda Indonesia saja yang merupakan BUMN.
Dengan adanya sosialisasi ke semua maspakai penerbangan, diharapkan para pekerja di dunia aviasi dapat saling menghargai dan menjaga sikapnya.
Baca Juga: TNI hingga Pilot, Ini Beberapa Profesi Maskulin yang Dilakukan Perempuan