3. Atau bisa juga langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
4. Nantinya akan muncul fitur “Pencarian Data Pemilih”.
5. Lalu masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP pemilih, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
6. Selain data di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
7. Ingat ya Kawan Puan, pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
8. Jika dirasa sudah lengkap dan benar, kamu bisa memilih fitur “Pencarian”.
9. Nah apabila Kawan Puan sudah terdaftar, nantinya akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah kamu masukkan.
10. Namun apabila kamu belum terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Nah Kawan Puan, itu dia cara untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum. Semoga membantu!
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU
(*)