Parapuan - Kawan Puan, tinggal menghitung hari menuju Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Menjelang Pemilu 2024 ini, Kawan Puan sebagai perempuan memilih wajib menggunakan hak pilihnya nih untuk kemajuan bangsa.
Nah sebelum Pemilu 2024 terselenggara, perlu dipastikan kalau Kawan Puan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karena kalau tidak, Kawan Puan tidak bisa menggunakan hak suara di hari pemilihan nanti.
Lantas bagaimana sih cara untuk mengecek apakah kita terdaftar di DPT atau tidak?
Untuk lebih jelasnya, yuk simak langkah-langkah berikut ini melansir laman resmi KPU.
Cek terdaftar di DPT atau tidak
1. Pertama, Kawan Puan bisa mengunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.
2. Kemudian pilih “Cek DPT Online” di website.
Baca Juga: KPU Sebut Pemilih Perempuan Bakal Lebih Besar Dibanding Laki-Laki
3. Atau bisa juga langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
4. Nantinya akan muncul fitur “Pencarian Data Pemilih”.
5. Lalu masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP pemilih, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
6. Selain data di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
7. Ingat ya Kawan Puan, pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
8. Jika dirasa sudah lengkap dan benar, kamu bisa memilih fitur “Pencarian”.
9. Nah apabila Kawan Puan sudah terdaftar, nantinya akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah kamu masukkan.
10. Namun apabila kamu belum terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Nah Kawan Puan, itu dia cara untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum. Semoga membantu!
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU
(*)