Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat.
4. Bancassurance
Yaitu aktivitas kerja sama antara perusahaan dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank.
5. Nilai Tunai
Nilai tunai merujuk pada uang yang menjadi nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis.
6. Klaim Asuransi
Klaim ialah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan adanya kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung.
7. Tertanggung
Tertanggung sendiri adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi.
Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Indra Bekti Ditolak, Yuk Kenali Beberapa Penyebabnya