Menjelang Pemilu 2024, Ini Arti Istilah Golput dan Jenis-jenisnya

Saras Bening Sumunar - Rabu, 5 Juli 2023
Mengenal istilah golput dalam Pemilu 2024.
Mengenal istilah golput dalam Pemilu 2024. Freepik

Parapuan.co - Pemilihan Umum atau Pemilu akan segera digelar 2024 mendatang.

Pada saat Pemilu 2024 nanti, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk menyampaikan pilihan.

Baik itu masyarakat yang ada di dalam negeri atau pun mereka yang ada di luar negeri memiliki kebebasan untuk memilih pilihannya.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih golput.

Lantas, apa sebenarnya arti golput dalam pemilu?

Pengertian Golput

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) golput memiliki arti golongan putih.

Sementara dilansir dari Kompas.comsitus resmi Rumah Pemilu menyebutkan jika golput adalah golongan putih atau berarti memilih tidak memilih.

Artinya, mereka yang golput menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tetapkan 1,7 WNI di Luar Negeri Bisa Nyoblos

Munculnya istilah golput ini tak lepas dengan bagaimana sejarahnya.

Sejarah Istilah Golput

Istilah golput lahir sebagai sebuah bentuk pemberontakan dan protes dari sekelompok pemuda dan masyarakat.

Mereka memberontak atas pelaksanaan Pemilu perdana di era Orde Baru yang digelar pada 5 Juli 1971.

Bukan tanpa alasan, penolakan ini terjadi karena mereka menilai jika tidak ada satu pun tokoh politik yang bisa menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka.

Dikutip dari Kompas.comdi Pemulu 1971 hanya ada 10 partai politik yang terlibat.

Jumlah ini bisa dikatakan sangat sedikit dibanding pemilu 1955 yang diikuti sebanyak 172 partai politik.

Arief Budiman pada saat itu merupakan tokoh pegiat yang menjadi motor gerakan golput. Ia bahkan mengampanyekan golput dengan aktivis lain seperti Adnan Buyung Nasution, Imam Waluyo, Julius Usma, dan Husin Umar.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Segini Kuota Lowongan Kerja untuk Perempuan di Parlemen

Mereka mengajak masyarakat untuk mencoblos di luar gambar partai atau di bidang putih supaya surat suara tidak sah.

Sejak saat itu golput seakan-akan mendarah daging saat Pemilu.

Jenis-jenis Golput

Dikutip dari laman Kompas.comrupanya ada tiga jenis golput yakni:

1. Golput Ideologis: pemilih merasa pasangan calon tidak sesuai dengan ekspektasinya.

2. Golput Teknis: golput jenis ini menjelaskan bahwa pemilih tidak memilih karena kendala teknis.

Misal, tidak mengetahui waktu pelaksanaan hingga terkendala kartu identitas dan dokumen lainnya.

3. Golput Apatis: pemilih dalam kategori ini memang tidak peduli dengan pesta demokrasi atau pemilu yang sedang diselenggarakan.

Perlu Kawan Puan ketahui bahwa golput mencerminkan bangsa yang tidak berdemokrasi.

Padahal, Indonesia sendiri merupakan negara demokrasi. Tentu ini menjadi hal yang sangat bertolak belakang.

Oleh karena itu, yuk kita wujudkan kebebasan perempuan memilih dengan tidak melakukan golput dan ikut menyampaikan suaranya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Maskot Pemilu dari Tahun ke Tahun

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja