2. Memasyarakatkan perpustakaan.
3. Dokumentasi dan informasi.
Sementara itu, pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli biasanya mempunyai tugas-tugas seperti:
1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
2. Pemasyarakatan perpustakaan.
3. Melakukan dokumentasi dan informasi.
4. Melakukan pengkajian pengembangan perpustakaan.
Demikian tadi informasi mengenai apa itu pustakawan dan tugas-tugas pokoknya.
Apakah Kawan Puan tertarik menekuni profesi sebagai pustakawan?
Baca Juga: Mengenal Profesi Kaigo atau Perawat Lansia, Seperti Apa Perannya?
(*)