Parapuan.co - Sebagian Kawan Puan mungkin belum tahu bahwa setiap tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional.
Peringatan Hari Pustawakan Nasional ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1990, lho.
Kala itu, Hari Pustawakan dicanangkan oleh Perpustakaan Nasional Indonesia (Perpusnas) di tanggal yang sama, yaitu 7 Juli.
Terlepas dari hari spesial ini, kamu barangkali juga bertanya-tanya tentang peringatan untuk profesi pustakawan.
Salah satunya apa itu profesi pustakawan dan bagaimana tanggung jawab pekerjaannya.
Kalau begitu tak perlu berlama-lama, simak informasi mengenai profesi pustakawan dan deskripsi tugasnya seperti mengutip Bobo.grid.id di bawah ini!
Apa Itu Pustakawan?
Pustakawan Ahli Pertama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Ingrid Shela Devina memberikan penjelasan tentang profesinya.
Ia memaparkan, pustakawan adalah tenaga profesional yang dididik dan dilatih dengan keterampilan khusus dalam melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Baca Juga: Mengenal Profesi Politisi dan 5 Kepribadian yang Dibutuhkan Politikus
Pustakawan juga merupakan garda terdepan yang kamu temui ketika berkunjung ke perpustakaan.
Di perpustakaan, pustakawan biasanya melakukan penataan buku, membuat kode buku, dan mengurus kegiatan administratif lainnya.
Mereka juga bertugas membantu pengunjung perpustakaan yang kesulitan menemukan buku atau koleksi bahan pustaka lain.
Pustakawan tidak hanya mengelola perpustakaan secara manual, tetapi juga digital karena banyak pula koleksi atau data yang disimpan dalam format digital.
Tugas Pokok Seorang Pustakawan
Umumnya, pustakawan bertanggung jawab untuk mengelola perpustakaan.
Akan tetapi, tugas pokok pustakawan dibagi berdasarkan jabatan pejabat fungsional tingkat terampil dan tingkat ahli.
Adapun pejabat fungsional pustawakan tingkat terampil memiliki tugas-tugas di bawah ini:
1. Mengorganisasi dan mendayagunakan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
Baca Juga: Mengenal Profesi Negosiator seperti Kim Yun Jin di Drakor Money Heist: Korea - Joint Economic Area
2. Memasyarakatkan perpustakaan.
3. Dokumentasi dan informasi.
Sementara itu, pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli biasanya mempunyai tugas-tugas seperti:
1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
2. Pemasyarakatan perpustakaan.
3. Melakukan dokumentasi dan informasi.
4. Melakukan pengkajian pengembangan perpustakaan.
Demikian tadi informasi mengenai apa itu pustakawan dan tugas-tugas pokoknya.
Apakah Kawan Puan tertarik menekuni profesi sebagai pustakawan?
Baca Juga: Mengenal Profesi Kaigo atau Perawat Lansia, Seperti Apa Perannya?
(*)