Baca Juga: Desta dan Natasha Rizky Resmi Bercerai, Berikut Ini 3 Faktanya
Meski begitu, Raihaanun tetap diberikan hak untuk ikut mendidik sebagai ibu.
Hal ini tertera dalam direktori putusan yang tertera sebagai berikut.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Teddy) dengan memberi akses kepada Termohon (Raihaanun) untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” dikutip dari direktori putusan.
3. Teddy Membayar Mu'tah
Terkait perceraian ini, Teddy diwajibkan untuk membayar mu'tah sebesar Rp30 juta pada Raihaanun.
"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," seperti dikutip dari putusan cerai Raihanuun.
Sayangnya, hingga saat ini Raihaanun dan Teddy tidak banyak memberi penjelasan tentang perceraiannya.
Diketahui Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja sendiri menikah pada 17 Maret 2007.
Pada saat itu, pernikahan keduanya disebut karena cinta lokasi saat proses syuting film Badai Pasti Berlalu.
Di film tersebut Raihaanun didapuk sebagai pemeran utamanya sementara Teddy sebagai sutradara.
Baca Juga: Reza Arap Tak Hadir Sidang Mediasi, Wendy Walters Ingin Proses Cerai Cepat Selesai
(*)