Lantas, berapa sih gaji PPK?
Melansir Kompas.com, berikut ini hak gaji PPK sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Lantas berapa lama masa kerja PPK Pemilu 2024?
Diketahui masa kerja petugas PPK dalam pemilu 2024 ini sendiri ialah mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih, itu dia sedikit informasi seputar PPK dalam Pemilu 2024.
Jadi gimana nih, sudah nggak sabar merayakan pesta demokrasi?
Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya
(*)