Parapuan.co - Kawan Puan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah membentuk Badan Adhoc.
Badan Adhoc adalah badan yang dibentuk untuk menjaga dan menjamin penyelenggaraan Pemilu menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ada beberapa kelompok Badan Adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Setiap anggota mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing nih Kawan Puan.
Nah, kali ini PARAPUAN akan lebih banyak membahas soal PPK nih, supaya Kawan Puan lebih tahu soal pekerjaan tersebut.
PPK sendiri adalah panitia pemilihan kecamatan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Pembentukan PPK dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan sebelum Pemilu, dan akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah Pemilu.
Nah, dalam susunannya sendiri PPK terdiri dari lima orang, yakni satu ketua merangkap anggota, dan empat anggota.
Anggota PPK sendiri adalah mereka masyarakat yang memenuhi syarat dan sudah lolos seleksi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPK dalam Pemilu 2024 Beserta Tugas-tugasnya
Lantas, berapa sih gaji PPK?
Melansir Kompas.com, berikut ini hak gaji PPK sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Lantas berapa lama masa kerja PPK Pemilu 2024?
Diketahui masa kerja petugas PPK dalam pemilu 2024 ini sendiri ialah mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih, itu dia sedikit informasi seputar PPK dalam Pemilu 2024.
Jadi gimana nih, sudah nggak sabar merayakan pesta demokrasi?
Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya
(*)