4. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
5. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha berskala mikro dan kecil.
Fungsi Koperasi
Ada pun fungsi dari koperasi di antaranya adalah seperti di bawah ini:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif untuk peningkatan perekonomian.
3. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan, juga sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
Itulah tadi pengertian koperasi, tujuan, serta fungsinya. Semoga menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Berdaya Bersama Mandiri Berekonomi, Perluas Kesempatan Menjadi Entrepreneur di Indonesia
(*)