Parapuan.co - Sebagian Kawan Puan mungkin baru tahu kalau tanggal 12 Juli selalu diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.
Selain soal tanggal 12 Juli, rasanya ada hal yang penting untuk kamu ketahui di Hari Koperasi Nasional ini.
Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, yuk simak apa itu koperasi, tujuan, dan fungsinya seperti dilansir dari Kompas.com!
Apa Itu Koperasi?
Walau mungkin cukup sering mendengar istilah ini, Kawan Puan boleh jadi belum semuanya paham tentang pengertian koperasi.
Koperasi sendiri merupakan kata yang diambil dari bahasa Inggris "cooperation".
Cooperation jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya kerja sama.
Selanjutnya, istilah koperasi dimaknai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi juga merupakan badan usaha yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip koperasi.
Baca Juga: Apa Itu Middle Income Trap? Istilah Situasi Ekonomi yang Diungkap Sri Mulyani
Sederhananya, koperasi dapat pula diartikan sebagai sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Disebutkan bahwa koperasi ialah badan usaha beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berasas kekeluargaan.
Dari pengertian di atas, koperasi umumnya dikelola secara gotong royong dan tolong menolong di antara anggotanya.
Lebih lanjut, koperasi dibentuk dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dalam hal ini secara ekonomi. Berikut rinciannya:
1. Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitar.
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat di sekitar.
3. Membantu pemerintah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Tak Sulit, Berikut Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha CV
4. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
5. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha berskala mikro dan kecil.
Ada pun fungsi dari koperasi di antaranya adalah seperti di bawah ini:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif untuk peningkatan perekonomian.
3. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan, juga sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
Itulah tadi pengertian koperasi, tujuan, serta fungsinya. Semoga menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Berdaya Bersama Mandiri Berekonomi, Perluas Kesempatan Menjadi Entrepreneur di Indonesia
(*)