5. Koperasi mengutamakan kemandirian.
Lantas berdasarkan prinsip tersebut, bagaimana koperasi menjalankan usaha? Yuk, simak!
Koperasi sebagai Unit Usaha
Koperasi bisa menjalankan kegiatan usaha di bidang apa pun, asalkan tetap memperhatikan prinsip-prinsipnya di atas.
Pengelolaan usahanya dilakukan oleh pemilik dan pengguna, di mana keduanya harus sama-sama menjadi anggota koperasi.
Sebagai pemilik, anggota koperasi wajib melakukan investasi atau menanam modal di koperasi.
Sementara sebagai pengguna, anggota koperasi harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan secara maksimal.
Kegiatan usaha koperasi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan tersebut memaparkan usaha koperasi berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya