Parapuan.co - Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, ada sejumlah hal yang perlu Kawan Puan tahu tentang koperasi.
Dengan begitu di Hari Koperasi Nasional yang dirayakan tiap tanggal 12 Juli, kamu mulai memahami mengenai kegiatan usaha yang dilakukan koperasi.
Penting untuk mengetahuinya di Hari Koperasi Nasional karena keberadaan koperasi juga ikut memperngaruhi kondisi perekonomian masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Mengutip Kompas.com, prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud antara lain meliputi:
1. Keanggotaan tidak dipaksa dan harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi harus bersifat demokratis.
3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai porsi kontribusi setiap anggota terhadap koperasi.
4. Pemberian balas jasa kepada pemberi modal disesuaikan dengan jumlah modal yang diberikan.
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Simak Apa Itu Koperasi, Tujuan, dan Fungsinya
5. Koperasi mengutamakan kemandirian.
Lantas berdasarkan prinsip tersebut, bagaimana koperasi menjalankan usaha? Yuk, simak!
Koperasi sebagai Unit Usaha
Koperasi bisa menjalankan kegiatan usaha di bidang apa pun, asalkan tetap memperhatikan prinsip-prinsipnya di atas.
Pengelolaan usahanya dilakukan oleh pemilik dan pengguna, di mana keduanya harus sama-sama menjadi anggota koperasi.
Sebagai pemilik, anggota koperasi wajib melakukan investasi atau menanam modal di koperasi.
Sementara sebagai pengguna, anggota koperasi harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan secara maksimal.
Kegiatan usaha koperasi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan tersebut memaparkan usaha koperasi berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya
Selain itu, juga untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan dengan setidaknya memperhatikan kebutuhan, loyalitas, dan kerja sama anggota.
Lebih lanjut, kegiatan usaha koperasi bisa dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
Kegiatan koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha, yaitu yang diselenggarakan pada satu bidang atau sektor usaha tertentu.
Sedangkan kegiatan koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha, maksudnya koperasi menyelenggarakan beberapa kegiatan usaha di satu atau lebih bidang usaha.
Untuk bidang usaha yang dimaksud, penyelenggaraannya minimal harus didasarkan pada kesamaan dan kebutuhan anggota, serta potensi pasar.
Singkatnya, koperasi bisa menjalankan usaha apa saja bergantung pada keputusan para anggota dan kebutuhan mereka.
Penyelenggaraannya pun dilakukan secara kekeluargaan dan gotong royong.
Jadi apakah Kawan Puan tertarik untuk menyimpan danamu di koperasi?
Baca Juga: Mengenal Pegadaian sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Kegiatan Usahanya
(*)