2. Jabatan Pengawas
Bila diterima lowongan kerja CPNS, pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
3. Jabatan Pelaksana
Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional
Kedua, jabatan fungsional yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Kelompok jabatan fungsional bagi pelamar yang lolos seleksi CPNS dibagi berdasarkan keahlian dan keterampilan.
Di jenjang keahlian ada tenaga ahli utama, madya, muda, dan tenaga ahli pertama.
Lalu di jenjang keterampilan, ada tingkatan seperti penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Baca Juga: Rekrutmen Dimulai September, Catat 5 Tips Lolos CPNS 2023 Berikut Ini