Parapuan.co - Jelang Pemilu 2024, perlu Kawan Puan tahu sebagai perempuan memilih, kalau ada beberapa kelompok yang dibuat untuk menjalankan proses pemilihan langsung.
Salah satunya ialah PPS atau kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara.
Melansir Kompas.com, PPS sendiri ialah sekelompok orang atau panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota.
Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu, dan nantinya akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemilu.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS berkedudukan di setiap desa atau kelurahan.
Anggota PPS sendiri terdiri dari tiga orang, yakni satu orang merangkap anggota, dan dua orang anggota lainnya.
Adapun untuk tugas-tugas PPS diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
a. Mengumumkan DPS.
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
Baca Juga: Menghitung Gaji Petugas PPK dalam Pemilu 2024 Beserta Lama Kerjanya