l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan.
p. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk gaji PPS sendiri, berikut rinciannya:
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
Para anggota PPS ini memiliki masa kerja yakni 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya
(*)