Mengenal Tugas PPS dalam Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gajinya

Linda Fitria - Jumat, 14 Juli 2023
Ilustrasi petugas PPS Pemilu 2024
Ilustrasi petugas PPS Pemilu 2024 KOMPAS

l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan.

p. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk gaji PPS sendiri, berikut rinciannya:

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

Para anggota PPS ini memiliki masa kerja yakni 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha