c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
d. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
e. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
f. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
g. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
h. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
i. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
PPK.
j. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
k. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPK dalam Pemilu 2024 Beserta Tugas-tugasnya