Syarat Pendaftaran Merek Dagang
Selanjutnya, perhatikan dan lengkapi syarat berikut untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI:
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli).
- Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), dapat membuat surat rekomendasi sesuai format di sini.
- Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format berikut.
Langkah Mendaftarkan Merek Dagang
1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id.
2. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI dengan cara sebagai berikut:
- Pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan.
- Pilih "Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh".
- Pilih "Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum".
- Pilih "Secara Elektronik".
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
5. Isi seluruh formulir yang tersedia.
6. Unggah data pendukung yang diminta.
Baca Juga: KemenKopUKM Luncurkan Program Pembiayaan UKM dan Startup, Yuk Daftar!