7. Jika semua data sudah kamu isi dengan benar, selanjutnya klik "Selesai".
8. Permohonan diterima.
Buat Akun Merek Dagang
Langkah berikutnya, kamu perlu membuat akun untuk merek dagang UKM-mu melalui laman https://merek.dgip.go.id/:
1. Pilih permohonan online, kemudian pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan.
2. Masukkan data pemohon.
3. Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah".
4. Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan.
5. Cek semua isian yang sudah kamu masukkan dan pastikan seluruh data sudah benar.
6. Cetak draft tanda terima, lalu klik "Selesai".
Terakhir, pendaftaran merek dagang untuk umum dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas dan UMK Rp500.000 per kelas.
Demikian pentingnya merek dagang dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang bagi Bisnis, Salah Satunya sebagai Identitas
(*)