2. Pemohon telah berusia minimal 17 tahun saat mengajukan.
3. Usia maksimal pemohon adalah 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
4. Pemohon memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan.
5. Pemohon memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan Pajak Bumi Bangunan/Sertifikat Hal Milik (PBB/SHM/SHGB) atau dokumen lainnya.
6. Pemohon atau calon Rahin (Nasabah) adalah pemilik UMKM.
7. Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
Untuk plafon pinjaman memang tidak sebesar KUR di bank yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Plafon pinjaman untuk KUR Syariah di Pegadaian berkisar antara Rp1 juta sampai Rp10 juta.
Sedangkan untuk suku bunganya, KUR Syariah Pegadaian hanya menetapkan sebesar 3 persen efektif per tahun.
Baca Juga: Atasi Masalah Keuangan UMKM, Yuk Ketahui Serba-Serbi KUR di Pegadaian