Lebih lanjut, kekerasan dan perkawinan anak merupakan ancaman terbesar bagi kesejahteraan anak, khususnya anak perempuan.
Kekerasan dan perkawinan ini pada akhirnya menyebabkan tercurinya hak-hak dasar seorang anak.
Mulai dari hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orang tua.
Hak anak tidak akan terampas jika kekerasan dan perkawinan anak dapat dicegah dengan memperkuat kapasitas dan komitmen masyarakat menerapkan pengasuhan positif serta memberikan kesempatan pendidikan yang tinggi dan setara bagi anak-anaknya.
Yanti Kusumawardhani sebagai Child Protection Advisor turut berbagi beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam mencegah, melaporkan dan melawan kekerasan dan perkawinan pada anak di lingkungan keluarga dan sekitar kita, seperti:
1. Membangun komunikasi yang baik agar anak dapat mudah mencurahkan isi hati kepada orang tua ketika ia mengalami sesuatu seperti perundungan atau diskriminasi di luar dari lingkungan rumah.
2. Menjaga ketahanan dan keutuhan keluarga dengan mengedepankan pola pengasuhan positif yakni menjadi pendengar yang baik, menjadi sahabat anak, menyediakan waktu berkualitas bersama keluarga.
Selain itu, penting bagi orang tua untuk mengenali pergaulan anak, beribadah bersama dan terus mengikuti perkembangan informasi teknologi.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Tindak Kekerasan Anak Autisme di RS Kawasan Depok