Termasuk di dalamnya juga jadwal jika pada akhirnya harus berlangsung putaran kedua.
Nah berikut jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Itu tadi aturan baru soal jadwal Kampanye Pemilu 2024. Semoga bisa jadi informasi berguna ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Strategi KPU agar Perempuan Aktif Jadi Pemilih di Pemilu 2024
(*)