Parapuan.co - Kawan Puan sebagai perempuan pemilih, sudah nggak sabar menyambut pesta demokrasi nggak nih?
Sebagaimana kita tahu, pada 14 Februari 2024 mendatang, kita semua seluruh WNI akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat akan memilih Presiden masa depan serta wakil rakyat yang nantinya akan duduk di parlemen selama lima tahun ke depan.
Nah jelang Pemilu 2024 ini, tentu Kawan Puan sudah banyak nih yang melihat baliho atau selebaran calon legislatif yang nyaleg.
Itu semua adalah bentuk kampanye yang dilakukan agar masyarakat mau untuk memilih para calon wakil rakyat.
Membahas soal kampanye sendiri, ada beebrapa update informasi yang perlu Kawan Puan tahu nih, terutama para caleg perempuan.
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan terbaru soal kampanye Pemilu 2024.
Aturan kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Melansir Kompas.com, di dalamnya terdapat lampiran yang berisi soal jadwal kampanye yang akan terselenggara besok.
Baca Juga: Ini Platform AI yang Bantu Caleg Perempuan Menangkan Pemilu 2024
Termasuk di dalamnya juga jadwal jika pada akhirnya harus berlangsung putaran kedua.
Nah berikut jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Itu tadi aturan baru soal jadwal Kampanye Pemilu 2024. Semoga bisa jadi informasi berguna ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Strategi KPU agar Perempuan Aktif Jadi Pemilih di Pemilu 2024
(*)