4 Hal yang Harus Kamu Tahu Jika Ingin Pindah TPS di Pemilu 2024

Linda Fitria - Senin, 31 Juli 2023
Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024
Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024 kab-bekasi.kpu.go.id

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah melalui KPU selalu berupaya menjamin hak pemilih di Pemilu 2024 nanti.

Salah satunya ialah mengizikan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk memilih di TPS yang berbeda dari domisili.

Namun meski bisa dilakukan di mana saja, ada beberapa syarat yang harus Kawan Puan pahami sebagai perempuan pemilih soal cara nyoblos beda domisili.

Sebab, jika dulu pemilih cukup membawa formulir A5, kini peraturan tersebut berubah.

Hal tersebut sesuai penjelasan dari Betty Epsilon selaku anggota KPU RI melansir Kompas.TV.

"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Betty, Selasa (4/7/2023).

Adapun syarat dan langkah yang harus dilakukan jika ingin pindah TPS ialah sebagai berikut.

1. Mengurus manual di tempat asal atau tujuan

Kawan Puan yang ingin mengajukan pindah TPS harus mengurusnya secara manual ke petugas KPU.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini yang Perlu Perempuan Tahu tentang Safari Politik

Yakni mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bisa juga ke kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal atau tujuan.

2. Jangan lupa membawa dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa jika ingin pindah TPS saat pemilu 2024 nanti.

Di antaranya ialah bukti/dokumen otentik dan valid soal alasan pindah TPS, bisa surat tugas, keterangan studi, keterangan bekerja, dan lain-lain.

Nantinya, berkas tersebut akan diverifikasi keasliannya secara langsung oleh petugas KPU.

3. Perhatikan batas pengurusan

Diketahui, pemilih yang hendak pindah TPS harus mengurus berkas sesuai jadwal.

KPU sendiri memberikan waktu maksimal h-7 pencoblosan, atau pada 7 Februari 2024.

4. Tidak bisa asal memilih TPS

Baca Juga: Caleg Perempuan Wajib Tahu, Jadwal Kampanye Pemilu 2024 hingga Masa Tenang

TPS tempat memilih tidak bisa dipilih asal-asalan. Nantinya KPU akan menghitung ketersediaan surat suara tiap TPS lewat Sidalih.

KPU akan memetakan mana TPS yang masih bisa menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.

(*)

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru