Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu viral soal hilangnya sertifikat tanah milik nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang jadi agunan pinjaman.
Mengutip Warta Kota Tribunnews, sertifikat tanah atas nama Eko Haryanto tidak diserahkan kembali oleh pihak BSI.
Padahal, pinjaman kredit Eko Haryanto di BSI telah dinyatakan lunas oleh pihak bank pada 13 Desember 2022 lalu.
Terlepas dari dugaan hilangnya sertifikat tanah di BSI yang viral di media sosial tersebut, peristiwa ini hendaknya memberikan pelajaran bagi kita.
Bahwasannya sebelum mengajukan pinjaman atau kredit di bank apa saja perlu memperhatikan jenis-jenis agunannya.
Hal ini untuk berjaga-jaga apakah agunan yang kita jadikan jaminan akan aman atau tidak nantinya.
Ada pun syarat dan jenis agunan yang bisa menjadi jaminan kredit di bank adalah sebagai berikut seperti mengutip laman Sikapi Uangmu OJK!
Syarat Agunan
Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko yang diberikan kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (peminjam).
Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang