Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor seperti mobil, motor, kapal, dan lain-lain.
Sedangkan agunan tidak bergerak misalnya tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun atau ternak, dan sebagainya.
2. Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud misalnya adalah hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan sebagainya.
Jenis-jenis agunan di atas dapat dijadikan jaminan jika Kawan Puan mengajukan pinjaman ke bank.
Pengambilan agunan sangat mudah prosesnya, karena biasanya akan langsung diberikan setelah pinjaman lunas.
Sebaliknya apabila pinjaman tidak dilunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka agunan dapat disita oleh pihak bank atau pemberi pinjaman.
Itulah tadi informasi mengenai janis-jenis agunan yang penting untuk Kawan Puan pahami sebelum mengajukan pinjaman di bank.
Baca Juga: Pertimbangkan 4 Hal Ini sebelum Meminjam Uang di Bank dan Pinjol
(*)