Fasilitas agunan dipakai sebagai jaminan apabila debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Ada pun syarat suatu barang atau aset untuk bisa dijadikan sebagai agunan, yaitu:
1. Memiliki nilai ekonomis dalam arti bisa dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.
2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.
3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum di mana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan.
Jenis-Jenis Agunan
Sementara itu, berikut ini jenis-jenis barang atau aset yang bisa dijadikan agunan:
1. Agunan Berwujud
Agunan berwujud dibagi menjadi dua, yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan HAKI Jadi Agunan Kredit, Benarkah Produktivitasnya Rendah?