Jika pelamar lowongan kerja berasal dari luar kota, biasanya ada perusahaan yang bahkan men-support transportasi serta akomodasi, lho.
2. Hak Karyawan Dipastikan Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan
Ciri yang kedua, perusahaan menjamin hak karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Mulai dari kontrak kerja hingga proses pemberhentian, semua mengikuti aturan yang ada.
Tak terkecuali terkait gaji yang sesuai dengan upah minimum setempat yang berlaku.
Biasanya, gaji yang dijanjikan kepada pelamar pekerjaan mempunyai standar sendiri yang ditambahkan dengan benefit lain.
3. Kenaikan Gaji Rutin Setiap Tahun
Ciri ketiga, perusahaan menjamin kenaikan gaji karyawan tetap yang rutin dilakukan setiap tahun.
Poin ini disesuaikan dengan General Increase (GI) berdasarkan besaran inflasi pada tahun tersebut.
Baca Juga: Agar Tak Cepat Habis, Ini Tips Hemat Memanfaatkan Bonus Akhir Tahun