“Setiap pembentukan aturan produk pangan olahan menerapkan Good Regulatory Practices melalui rangkaian proses yang sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi Internasional," ujar Anisyah, S.Si, Apt, MP Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI.
Anisyah juga menjelaskan bahwa setiap pembentukan aturan juga melibatkan pemangku kepentingan Pentahelix.
Yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat dan media melalui proses konsultasi publik.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki, dimana pemenuhannya merupakan bagian dari HAM (hak asasi manusia) yang dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar mewujudkan SDM yang berkualitas" jelas Anisyah.
"Karenanya, BPOM RI, sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia akan selalu memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapannya, diselenggarakan secara benar,” tambahnya lagi.
Sementara di lingkup internasional, World Health Organization dan Food and Agriculture Organization mendirikan Codex Alimentarius Commission, yang menjadi lembaga untuk mengembangkan standar pangan dunia.
Adapun, standar pangan internasional ini dikembangkan dengan dua tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan konsumen, dan memfasilitas praktik adil perdagangan pangan global.
Dijelaskan oleh Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor, yang juga pernah menjabat sebagai Vice Chair of CODEX Alimentarius Commission (2017-2021), bahwa tahapan pengembangan standar atau regulasi pangan perlu dilakukan secara sistematis.
Baca Juga: Hindari Diabetes, Ini Cara Cek Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan Olahan
"Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang ada. Setelah itu, ditetapkan tujuan yang ingin dicapai," paparnya.
Berbagai alternatif kebijakan tersebut pun kemudian dikembangkan dan dinilai cost-benefit-nya untuk mencari solusi terbaik.
Langkah terakhir melibatkan pemilihan kebijakan yang diikuti dengan penyusunan strategi implementasinya.
"Dengan pendekatan ini, standar atau regulasi pangan yang dihasilkan akan efektif (mencapai tujuan yang diinginkan) dan efisien (memerlukan biaya total terendah untuk semua anggota masyarakat),” jelasnya lagi.
Di sisi lain, PT Heinz ABC Indonesia, sebagai bagian dari The Kraft Heinz Company, salah satu produsen makanan global terbesar di dunia, terus berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk terbaik yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"Sebagai produsen produk pangan olahan di Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia tidak hanya berkomitmen untuk menghadirkan produk yang aman dan berkualitas, namun juga ikut mengambil bagian dalam tanggung jawab terhadap penyebaran informasi yang benar," ujar Mira Buanawati, General Counsel, Head of Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea.
"Hal ini guna memastikan para konsumen semakin teredukasi, hingga pada akhirnya, secara bersama-sama kita semua dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk pangan olahan di Indonesia, termasuk produk ABC,” tambahnya.