Parapuan.co - Kawan Puan, penipuan pinjaman online ilegal tetap perlu diwaspadai meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan masyarakat terkait hal ini menurun.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang selalu punya modus untuk mengelabui korbannya.
Modus tersebut ialah mengirim atau mentransfer sejumlah dana secara langsung tanpa sepengetahuan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewa seperti dirangkum dari Kompas.com.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa, (8/8/2023), Friderica menjelaskan modus semacam itu sudah lama beredar.
Modus dilakukan dengan oknum pinjol mengirimkan sejumlah dana ke korban dan melakukan penagihan seolah korban meminjam uang.
"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar Friderica.
Selain ditagih pinjol ilegal, korban yang tidak meminjam tersebut juga diminta membayar bunga yang sangat tinggi.
"Dana masuk ke rekening, kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica lagi.
Baca Juga: Tips Memilih Pinjol Jika Ingin Pinjam Uang untuk Beli Tiket Konser Coldplay