Modus Baru Pinjol Ilegal Kirim Uang Tanpa Sepengetahuan Korban, Begini Mengatasinya

Arintha Widya - Selasa, 8 Agustus 2023
Ilustrasi modus baru pinjol ilegal kirim uang tanpa sepengetahuan korban dan cara mengatasinya
Ilustrasi modus baru pinjol ilegal kirim uang tanpa sepengetahuan korban dan cara mengatasinya fizkes

Modus Pengiriman Dana Tidak Sah, Bagaimana Mengatasinya

Mendengar penjelasan Friderica, modus penipuan pinjol di atas tentu saja tidak sah di mata hukum.

Terkait hal ini, ada beberapa syarat pinjaman online sah di mata hukum menurut Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian, yaitu:

1. Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Dalam hal ini pihak penyedia pinjaman dan peminjam.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, yakni di mana kedua pihak telah sepakat melakukan transaksi pinjol.

3. Suatu hal tertentu. Jika ada penyebab lain yang membuat perjanjian pinjaman sah, semisal adanya agunan.

4. Suatu sebab (clausa) yang halal.

Bila tidak memenuhi persyaratan di atas, artinya pihak korban yang tidak meminjam uang tapi memperoleh transfer dana bisa mengabaikan tagihan.

Sayangnya jika mengabaikan, korban mungkin akan mengalami teror berupa panggilan telepon atau yang lain.

Baca Juga: Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029