Oleh sebab itu, sebaiknya jika menerima dana mencurigakan yang kemungkinan dari pinjol ilegal segera kembalikan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebut pengembalian harus sesuai dengan nominal yang diterima.
Akan tetapi bila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui sehingga kamu tidak dapat mengembalikan dana, ada satu cara yang bisa kamu lakukan.
Yaitu segera melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa terdapat dana masuk ke rekening yang kamu curigai dari pinjol ilegal.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," tutur Tongam.
Demikian tadi informasi tentang modus baru pinjol ilegal dalam menjerat korban dan cara mengatasinya.
Semoga uraian di atas memberimu wawasan agar tidak tergiur dengan transfer dana sebelum mengecek siapa pengirimnya.
Bila ada dana masuk tanpa kamu tahu asalnya, sebaiknya segera konfirmasi ke pihak bank atau laporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Hadapi Debt Collector, Begini 3 Solusi Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol
(*)