Adapun standar dan persyaratan pangan olahan terdiri dari Kategori Pangan, Cemaran Mikrobiologi dan Kimia, Bahan Tambahan Pangan, Informasi Nilai Gizi, Klaim, Pelabelan, dan Pangan Steril Komersial.
Kemudian ada juga, Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan Organik, Pangan Iradiasi, dan Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus.
Kendati pendaftaran izin edar bisa dilakukan secara daring, namun semua berkas online yang telah didaftarkan harus diberikan pada petugas BPOM dalam bentuk salinan cetak.
BPOM akan melakukan verifikasi setelah Kawan Puan menyelesaikan pembayaran registrasi produk pangan olahan BPOM.
Perlu dicatat bahwa biaya pendaftaran untuk izin edar BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Satu bahan pangan olahan dikenai biaya mulai Rp300.000 hingga Rp5 juta, tergantung jenisnya.
Kemudian validasi data registrasi produk pun dilakukan dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
Melalui laman resmi BPOM pula, Kawan Puan bisa memantau sejauh mana proses pendaftaran izin edar tersebut sudah dilakukan.
"Ini adalah salah satu sistem transparansi. Jadi kita bisa tahu sudah sampai mana prosesnya," papar Anisyah.
Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM tentang Kandungan 4-MBC dalam Sunscreen yang Viral di TikTok