Tujuan Terkait

UMKM Wajib Tahu, Ini Cara Daftar Izin Edar Produk Pangan Olahan ke BPOM RI

Citra Narada Putri - Selasa, 15 Agustus 2023
Produk pangan olahan.
Produk pangan olahan. (Andrii Zastrozhnov/iStockphoto)

Parapuan.co - Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman adalah mendapatkan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terlebih lagi jika Kawan Puan berbisnis makanan atau minuman yang masuk dalam kategori pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, maka wajib memiliki Izin Edar BPOM.

Namun mungkin, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih bingung bagaimana mendaftarkan produk pangan olahan mereka untuk mendapatkan izin edar BPOM.

Menurut Anisyah, S.Si, Apt, MP Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin mendaftarkan izin edar BPOM.

Dijelaskan olehnya dalam acara Ngobrol Baik Bareng ABC, pendaftaran Izin Edar BPOM kini sudah semakin dipermudah.

Pasalnya para UMKM bisa mendaftarkan secara online melalui laman e-reg.pom.go.id, yang bisa dilakukan tiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Laman pendaftaran izin edar produk pangan olahan BPOM RI.
Laman pendaftaran izin edar produk pangan olahan BPOM RI. (Tangkapan layar laman BPOM RI)

"Untuk proses (pendaftaran) sekarang semuanya sudah online. Sudah terintegrasi dengan OSS. Kalaupun ada hal-hal yang ingin didiskusikan, di semua unit BPOM punya channel untuk membantu diskusi, misalnya dengan live chat," jelas Anisyah.

Sebelumnya, Kawan Puan harus membuat akun terlebih dahulu, dengan membuat permohonan berisi data teknis yang harus dilengkapi. 

Baca Juga: Jadi Konsumen Pintar, Pahami Proses Terbentuknya Aturan Produk Pangan Olahan

Adapun standar dan persyaratan pangan olahan terdiri dari Kategori Pangan, Cemaran Mikrobiologi dan Kimia, Bahan Tambahan Pangan, Informasi Nilai Gizi, Klaim, Pelabelan, dan Pangan Steril Komersial.

Kemudian ada juga, Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan Organik, Pangan Iradiasi, dan Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus.

Kendati pendaftaran izin edar bisa dilakukan secara daring, namun semua berkas online yang telah didaftarkan harus diberikan pada petugas BPOM dalam bentuk salinan cetak.

BPOM akan melakukan verifikasi setelah Kawan Puan menyelesaikan pembayaran registrasi produk pangan olahan BPOM.

Perlu dicatat bahwa biaya pendaftaran untuk izin edar BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Satu bahan pangan olahan dikenai biaya mulai Rp300.000 hingga Rp5 juta, tergantung jenisnya.

Kemudian validasi data registrasi produk pun dilakukan dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).

Melalui laman resmi BPOM pula, Kawan Puan bisa memantau sejauh mana proses pendaftaran izin edar tersebut sudah dilakukan. 

"Ini adalah salah satu sistem transparansi. Jadi kita bisa tahu sudah sampai mana prosesnya," papar Anisyah.

Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM tentang Kandungan 4-MBC dalam Sunscreen yang Viral di TikTok

Diingatkan juga oleh Anisyah bahwa masa berlaku izin edar BPOM untuk produk pangan olahan hanya berlaku untuk lima tahun dan harus dilakukan pendaftaran ulang. 

"Dan pada saat didaftarkan ulang, kami sudah memfasilitasi by system. Untuk pendaftaran ulang itu otomatis diperpanjang," ujarnya mengingatkan. 

Selain itu, jika di tengah jalan Kawan Puan melakukan perubahan pada produk pangan olahan, maka perlu juga dilakukan pelaporan kepada BPOM.

"Misal di tengah jalan mau ngerubah desain atau ada kandungan apa, itu tetap harus diajukan atau dilaporkan. Nanti memang ada proses (lanjutan) lagi," jelas Anisyah.

Bagi para UMKM yang ingin mendaftar izin edar BPOM mungkin masih banyak yang belum mengerti langkah-langkahnya.

Namun jangan khawatir, seperti yang disampaikan oleh Anisyah bahwa BPOM juga melakuken pendampingan pada para UMKM yang membutuhkan bantuan. 

"Jadi memang di kami itu ada kegiatan pendampingan. Bukan cuman UMKM, tetapi registrasi berlaku untuk semua pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi. Memang ada pembinaan khusus UMKM untuk pemahaman regulasi," jelasnya.

Itu dia cara mendaftarkan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan yang penting diketahui oleh para pelaku UMKM.

Jadi jangan lupa daftarkan produk pangan olahanmu yah Kawan Puan!

(*)

Baca Juga: Viral di TikTok 4-MBC pada Sunscreen Diduga Tidak Aman, Ini Tanggapan ERHA

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini