Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini viral di media sosial terkait keputusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kasus Ferdy Sambo.
Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, telah diputuskan MA untuk hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.
Terlepas dari adanya perubahan dari sidang di tingkat Pengadilan Negeri dengan Mahkamah Agung, ada informasi yang tak kalah penting untuk Kawan Puan ketahui.
Yaitu mengenai tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung. Yuk, simak uraiannya seperti dikutip dari laman resmi MA!
1. Fungsi Peradilan
Tugas pokok pertama Mahkamah Agung adalah menjalankan fungsi peradilan, antara lain:
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
Baca Juga: Budaya Kerja 996 Dikecam Pengadilan Tinggi di China, Apa Itu?