Hukuman Ferdy Sambo Berubah di Tingkat Kasasi, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

Arintha Widya - Rabu, 9 Agustus 2023
ilustrasi tugas dan fungsi mahkamah agung
ilustrasi tugas dan fungsi mahkamah agung freepik

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi

a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985).

b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.

4. Fungsi Nasehat

Tugas pokok MA lainnya adalah menjalankan fungsi nasihat, yakni dengan melakukan:

a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).

Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).

Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.

Namun, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Baca Juga: Terlibat Investigasi Kasus Brigadir J, Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM

5. Fungsi Administratif

Mahkamah Agung menjalankan fungsi administratif dalam tugas pokoknya, yakni:

a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walau menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. Fungsi Lain-Lain

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Dari keterangan di atas, MA berwenang memberikan kasasi dengan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Belajar dari Tuntunan dan Vonis Sidang Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Wewenang Jaksa dan Hakim

(*)

Sumber: mahkamahagung.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja