MA menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
b. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
- Semua sengketa tentang kewenangan mengadili;
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985);
- Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan
Ada pun dalam fungsi pengawasan, Mahkamah Agung menjalankan tugas pokok sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar.
Yakni dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan No. 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan:
- Pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985);
- Pengawasan terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
Sementara itu, fungsi mengatur juga menjadi tugas pokok Mahkamah Agung dalam hal: