Demi memastikan suara yang kamu berikan sah, pahami pula cara mencoblos calon pemimpin dalam Pemilu 2024 ya, Kawan Puan.
Berikut uraiannya:
1. Pastikan surat suara yang kamu dapat sudah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Untuk pilihan presiden dan wakil presiden, coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik yang mengusung.
3. Untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD coblos pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan.
4. Untuk pemilu legislatif DPD, coblos pada calon perseorangan.
Kawan Puan harus mencoblos pada bagian yang tadi disebutkan pada surat suara agar suara kamu sah terhitung.
Kalau kamu salah bagian mencoblos, maka surat suara dianggap tidak sah dan suara kamu tidak akan terhitung.
Wah, sayang banget kan, kalau suara yang kamu berikan dianggap tidak sah dan tidak terhitung.
Jadi pastikan kamu tahu metode pemberian suara dan bagian yang harus dicoblos pada surat suara agar suara kamu sah, ya.
Baca Juga: Perempuan Memilih Perlu Tahu, Ini Cara KPU Atasi Potensi Kecurangan di Pemilu 2024
(*)