Metode Pemberian Suara Pemilu 2024 Coblos atau Contreng, Ini Jawaban Ketua KPU

Rizka Rachmania - Sabtu, 12 Agustus 2023
Jawaban Ketua KPU Pemilu 2024 coblos atau contreng
Jawaban Ketua KPU Pemilu 2024 coblos atau contreng Vesnaandjic

Parapuan.co - Metode pemberian suara dalam Pemilu 2024 coblos atau contreng menjadi pertanyaan masyarakat.

Apakah Pemilu 2024 coblos atau contreng banyak ditanyakan sebagai persiapan untuk memilih pemimpin Indonesia untuk lima tahun mendatang.

Kawan Puan sebagai perempuan memilih perlu tahu dan memastikan apakah metode pemberian suara Pemilu 2024 coblos atau contreng.

Perihal metode pemberian suara Pemilu 2024 apakah coblos atau contreng, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memberikan jawaban.

Menurutnya, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem coblos, bukan contreng.

"Coblos, masih," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti melansir dari Kompas.com, Sabtu, (13/8/2023).

Ia memastikan bahwa dalam Pemilu 2024 nanti perempuan memilih bisa menggunakan sistem coblos pada surat suara untuk memilih.

Kawan Puan bisa mencoblos pada surat suara yang nantinya akan diberikan oleh petugas TPS kepadamu.

Alat untuk mencoblos pun akan disiapkan oleh TPS yang menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilih Muda Perlu Tahu, Ini Istilah yang Sering Muncul Jelang Pemilu 2024

Demi memastikan suara yang kamu berikan sah, pahami pula cara mencoblos calon pemimpin dalam Pemilu 2024 ya, Kawan Puan.

Berikut uraiannya:

1. Pastikan surat suara yang kamu dapat sudah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Untuk pilihan presiden dan wakil presiden, coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik yang mengusung.

3. Untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD coblos pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan.

4. Untuk pemilu legislatif DPD, coblos pada calon perseorangan.

Kawan Puan harus mencoblos pada bagian yang tadi disebutkan pada surat suara agar suara kamu sah terhitung.

Kalau kamu salah bagian mencoblos, maka surat suara dianggap tidak sah dan suara kamu tidak akan terhitung.

Wah, sayang banget kan, kalau suara yang kamu berikan dianggap tidak sah dan tidak terhitung.

Jadi pastikan kamu tahu metode pemberian suara dan bagian yang harus dicoblos pada surat suara agar suara kamu sah, ya.

Baca Juga: Perempuan Memilih Perlu Tahu, Ini Cara KPU Atasi Potensi Kecurangan di Pemilu 2024

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru