Di tahun 1971, metode coblos masih dipakai hingga Pemilu 2004.
Baru di Pemilu 2009 cara memberikan suara berubah yakni dengan contreng.
Alasan berubahnya metode pemberian suara ini ialah karena metode coblos dianggap ketinggalan zaman.
Metode contreng sendiri dilakukan dengan menggunakan spidol untuk menandai calon yang dipilih.
Namun, setelah pelaksanaan, metode ini dianggap kurang efektif, akhirnya di tahun 2014 lalu metode pemberian suara kembali diubah.
Pemilu 2014 dilaksanakan dengan mencoblos surat suara, kemudian di tahun 2019 lalu kembali dengan cara coblos.
Nah di tahun 2024 nanti, Kawan Puan bakal kembali menandai calon pilihan dengan cara mencoblosnya memakai paku.
Kawan Puan sebagai perempuan memilih wajib tahu ya cara memberikan suara di Pemilu 2024 nanti.
Jangan sampai keliru ya!
Baca Juga: Perempuan Memilih Perlu Tahu, Ini Cara KPU Atasi Potensi Kecurangan di Pemilu 2024
(*)