Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai perempuan memilih tentunya kamu sudah nggak sabar nih menyambut pesta demokrasi di Indonesia.
Sebagaimana kita tahu, Pemilu 2024 akan segera digelar tahun depan tepatnya pada 14 Februari 2024.
Sebelum menyambutnya, Kawan Puan sendiri sudah memastikan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum?
Jika belum, segera urus kelengkapan dokumen dan syarat-syarat lain agar nantinya bisa menggunakan hak pilihmu ya!
Membahas soal Pemilu 2024 sendiri, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya dengan sistem coblos nih.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
"Coblos, masih," kata Hasyim melansir Kompas.com, Sabtu (13/8/2023).
Nah ngomong-ngomong soal metode pemberian suara pemilu, di Indonesia sendiri juga pernah melaksanakan sistem contreng.
Apakah Kawan Puan tahu apa itu coblos dan contreng? Lalu apa sih perbedaannya?
Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu dari Tahun ke Tahun, Sudah Tahu?
Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan berikut ini melansir Kompas.com.
Metode Coblos
Seperti kita tahu, metode coblos juga dipakai pada Pemilu 2019 lalu.
Di mana pemilih akan masuk ke bilik suara, kemudian membuka surat suara yang telah diberikan.
Kemudian, pemilih akan mencoblos satu kali saja pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara menggunakan paku yang sudah disediakan.
Jika sudah, pemilih bisa melipat surat dan memasukkannya ke kotak yang sudah tersedia.
Metode Contreng
Nah berbeda dari metode coblos yang memakai paku untuk mencoblos nama maupun foto calon, metode contreng menggunakan pulpen untuk memberikan suara.
Pemilih akan diminta mencontreng di bagian nama maupun foto calon di kotak yang sudah disediakan.
Jika pemilih mencontreng di bagian lain, surat suara yang diberikan tentu dianggap tidak sah.
Nah Kawan Puan, itu dia dua metode yang pernah dipakai dalam pemilu yakni coblos dan contreng.
Semoga informasi di atas menambah wawasanmu ya!
Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu 2024 Coblos atau Contreng, Ini Jawaban Ketua KPU
(*)