Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai perempuan memilih apakah kamu sudah tahu cara menjadi pemilih di Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Kalau belum, maka kamu harus tahu dulu nih, syarat dan cara menjadi pemilih Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketetapan KPU.
Pasalnya, kalau kamu tak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU, maka kamu tidak akan bisa memilih, lho.
Wah, sayang sekali kan, kalau kamu tidak bisa memilih di Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat pemilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Nah, kira-kira apa saja ya, syarat untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti?
Melansir dari laman kpu.go.id, cara menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti ternyata mudah lho, Kawan Puan.
Perempuan memilih bisa jadi pemilih di Pemilu 2024 jika merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
KPU juga menetapkan syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 adalah genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemilihan diselenggarakan.
Di samping itu, syarat lain untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU dalam peraturannya.
Baca Juga: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024
Syarat untuk menjadi pemilih, KPU sudah mengaturnya dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 yakni:
1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP-el
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KPT-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah Kawan Puan memenuhi syarat jadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU?
Kalau kamu sudah memenuhi syarat sebagai perempuan memilih, maka cek apakah kamu sudah terdaftar.
Cara mengecek apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih bisa cari tahu di sini.
Kalau belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten atau kota domisili kamu ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tak Cuma Pemilih, Ini Bentuk-Bentuk Keterlibatan Perempuan di Pemilu 2024
(*)