Parapuan.co - Kawan Puan, ada banyak kemudahan yang KPU berikan untuk menjamin hak pemilih di Pemilu 2024 nanti.
Salah satunya untuk WNI yang ternyata tidak bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai data di daftar pemilih tetap (DPT).
Kamu sebagai perempuan memilih, ternyata bisa untuk pindah TPS ke tempat yang memungkinkan, seperti di sekitar tempat kerja, atau tempat berkuliah.
Namun bukan berarti kamu bisa langsung pindah begitu saja ya Kawan Puan.
Kamu tetap harus mengurus syarat-syarat agar bisa pindah memilih ke lokasi baru.
Bukan tanpa sebab KPU memberikan beberapa persyaratan ini.
Alasannya, agar tidak ada data ganda di TPS lama maupun baru, sehingga sisa surat suara tidak dipakai untuk kejahatan.
Nah Kawan Puan melansir Instagram @kpu_ri, KPU menjelaskan alur serta dokumen yang musti disiapkan jika ingin pindah memilih.
Di mana dokumen yang harus disiapkan ialah:
Baca Juga: Tak Hanya Memilih, Sikap Ini Harus Dimiliki Perempuan saat Pemilu 2024
1. KTP-el/Kartu Keluarga/Paspor
2. Dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Lihat postingan ini di Instagram
Nah jika dokumen sudah lengkap, kamu bisa mendatangi petugas KPU di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
Jika sudah, nantinya petugas akan mengecek berkas-berkas dan datamu di DPT online.
Kemudian petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih/ A-Surat Pindah Memilih LN melalui Sidalih.
Terakhir, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan (bila diperlukan) akan dikirim ke emailmu.
Mudah bukan Kawan Puan? Jadi jangan lupa siapkan dokumen-dokumennya terlebih dahulu ya!
Baca Juga: Ada DPT dan DPS, Ketahui Deretan Istilah Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024
(*)