Dalam kesepakatan, Kawan Puan bisa minta untuk tidak menyebarkan data pribadi maupun nomor telepon jika memungkinkan.
3. Buat Laporan Pengaduan
Kawan Puan bisa membuat laporan pengaduan jika data pribadi dan nomor telepon disebar oleh pinjol atau pinpri.
Data pribadi dan nomor telepon disebar mungkin sudah jadi risiko dan kesalahan kamu karena meminjam uang di pinjol atau pinpri.
Namun penyebaran data pribadi termasuk dalam tindak pidana yang bisa kamu laporkan.
Pelaporan dan pengaduan penyebaran data pribadi bisa ke https://patrolisiber.id/ atau https://konsumen.ojk.go.id/.
4. Minta Bantuan Lembaga Hukum
Cara mengatasi sebar data pribadi oleh pinjol maupun pinpri yang berikutnya adalah dengan meminta bantuan pada lembaga hukum, misalnya LBH Jakarta.
Dengan meminta pertolongan pada lembaga bantuan hukum, Kawan Puan bisa mengajukan gugatan perihal penyebaran data pribadi oleh pinjol, mengajukan permohonan penghapusan informasi elektronik/dokumen elektronik, dan membuat laporan pidana ke kepolisian.
Jika kamu sudah membawa urusan sebar data pribadi dan nomor telepon ini ke kepolisian atau pengadilan, maka pastikan kamu mendapat pendampingan dari orang atau lembaga yang mengerti hukum.
Hal ini supaya kamu sebagai korban penyebaran data pribadi tidak dikriminalisasi atau jadi korban lagi saat membawa kasus ke kepolisian maupun pengadilan.
Baca Juga: Semua Serba Digital, Ini Tips Amankan Data Pribadi agar Tidak Disalahgunakan
(*)