Harus Membayar Denda
Sementara melansir dari Kompas.com, pengguna jalan tol yang melakukan putar balik diwajibkan membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Dilansir dari laman Instagram Badan Pengaturan Jalan Tol @pupr_bptjt, ketentuan sanksi denda ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Adapun rinciannya, pengguna jalan tol akan dikenakan denda tersebut jika melakukan tiga hal berikut:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
2. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau
3. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
View this post on Instagram
Kawan Puan, itu tadi bahaya dan risiko putar balik di jalan tol.
Bukan hanya membahayakan nyawa, kamu juga harus membayar sanksi jika melanggarnya.
Jadi, tetap taati rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib ya Kawan Puan.
Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Dibatalkan, Diterapkan Situasional
(*)