Viral Video Ibu-Ibu Buka Pembatas dan Putar Balik Jalan Tol, Ketahui Bahaya dan Sanksinya

Saras Bening Sumunar - Senin, 11 September 2023
Bahaya putar balik jalan tol.
Bahaya putar balik jalan tol. P_Wei

Parapuan.co - Media sosial dihebohkan dengan video aksi sekelompok ibu-ibu yang sengaja membuat pembatas jalan tol hingga menjadi viral.

Video viral di medsos tersebut awalnya dibagikan oleh akun Instagram @in_formania pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Terlihat sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekat area putar balik yang sebenarnya sudah ditutup menggunakan road barrier atau pembatas jalan.

Padahal di dekatnya, sudah terlihat jelas rambu-rambu lerangan putar balik yang terpasang di tepi jalan.

Bukannya mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas, ibu-ibu penumpang mobil tersebut justru turun dan menyingkirkan pembatas jalan yang menutupi area putar balik.

Usai pembatas jalan terbuka dan mobil yang ditumpangi berhasil di putar, ibu-ibu ini kemudian meninggalkan pembatas jalan dengan kondisi terbuka.

Diduga kejadian ini terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabamulih, Palembang, Sumatera Selatan.

Lantas, apa bahaya dan risiko jika pengendara nekat putar balik di jalan tol?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFORMANIA (@in_formania)

Berbahaya untuk Diri Sendiri dan Pengendara Lain

Baca Juga: Dirut Jasa Raharja, Menko PMK dan Kakorlantas Polri Gelar Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

Perlu diketahui bahwa pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini menjadi hal yang berisiko dan berbahaya.

Bukan hanya berbahaya untuk diri sendiri namun juga untuk pengguna jalan lainnya.

Terlebih, pengguna jalan tol rata-rata menggunakan kecepatan tinggi atau mencapai 80-120 km/jam.

Dikutip dari laman GridSyaidina Ali selaku pakar transportasi Sumatera Selatan, menyatakan jika putar balik di jalan tol bisa memicu kecelakaan beruntun.

"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," kata Syaidina Ali.

Terlebih, sudah terpampang jelas rambu-rambu di jalan tol larangan putar balik.

"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalu lintas, namun juga untuk pengguna jalan lain," tegasnya.

"Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," imbuh Syaidina Ali.

Baca Juga: Ngebut di Jalan Tol Bakal Ditilang Per 1 April 2022, Berapa Batas Kecepatannya?

Harus Membayar Denda

Sementara melansir dari Kompas.compengguna jalan tol yang melakukan putar balik diwajibkan membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Dilansir dari laman Instagram Badan Pengaturan Jalan Tol @pupr_bptjt, ketentuan sanksi denda ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Adapun rinciannya, pengguna jalan tol akan dikenakan denda tersebut jika melakukan tiga hal berikut:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,

2. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau

3. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Pengatur Jalan Tol (@pupr_bpjt)

Kawan Puan, itu tadi bahaya dan risiko putar balik di jalan tol.

Bukan hanya membahayakan nyawa, kamu juga harus membayar sanksi jika melanggarnya.

Jadi, tetap taati rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib ya Kawan Puan.

Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Dibatalkan, Diterapkan Situasional

(*)

Sumber: Kompas.com,Instagram,Grid
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Serba-serbi Demam Babi Afrika yang Sedang Ramai, Ketahui Penyebab dan Penularannya